Description
KDRT katanya sifatnya ranah pribadi antara suami dan istri saja. Apakah iya??? bagaimana dari sudut pandang hukum? disimak dialognya ya bro and sis....
Visit us at:
www.bphn.go.id
lsc.bphn.go.id
Twitter @penyuluhanhukum
Instagram @penyuluhanhukum_bphn
Facebook Legal Smart Community
Kaskus @penyuluhan hukum
Youtube BPHNTV OFFICIAL